Lihat Semua : infografis
Langkah Tepat Penanganan Jenazah COVID-19
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 2.318 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah terus memberikan kabar terbaru terkait data kasus COVID-19 atau Virus Corona yang terjadi di Indonesia. Per tanggal 16 Maret, korban meninggal yang disebabkan oleh virus corona sejumlah 5 orang. Lalu, bagaimana standar pemakaman khusus bagi jenazah virus corona tersebut?
Ini dia langkah penanganan jenazah COVID-19 yang tepat:
1. Petugas WAJIB menggunakan Alat Pelindung Diri (ADP) secara lengkap.
Alat Pelindung Diri (ADP) terdiri dari pakaian penutup, masker, sarung tangan, sampai alas kaki. Dalam penanganan jenazah corona, menjadi petugas khusus jenazah ialah tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Seluruh petugas dipastikan WAJIB mengenakan ADP guna melindungi diri dan memastikan dirinya aman dari risiko penyebaran virus.
2. Jenazah harus dipastikan terbungkus seluruhnya
Jenazah pasien corona sebaiknya ditutup rapat dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
3. Jangan ada kebocoran cairan tubuh.
Jika terdapat luka pada tubuh jenazah corona, maka setiap luka harus diplester dengan rapat. Memastikan dengan benar bahwa tidak ada cairan tubuh jenazah yang bocor dan mengantisipasi risiko petugas terkena cairan tubuh jenazah corona.
4. Pakai ADP jika hendak mendekati jenazah
Lagi-lagi, baik petugas maupun kerabat atau keluarga, setiap bentuk interaksi dengan jenazah corona harus tetap memperhatikan perlindungan diri dengan mengenakan ADP.
5. Jenazah tidak boleh dibalsem/disuntik pengawet
6. Autopsi hanya dilakukan oleh petugas khusus
Jika akan diautopsi, maka hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus. Autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit.
7. Diantar oleh mobil jenazah khusus
Jenazah sebaiknya hanya diantar/diangkut dengan mobil jenazah.
8. Disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Sebaiknya proses penguburan dilakukan tidak terlalu lama. Selain itu, penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Demikian serangkaian prosedur penanganan jenazah corona. Proses penanganan jenazah corona yang tepat dan dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan akan dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.