Lihat Semua : infografis

Larangan Penempelan Bahan Kampanye


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 4.303


Indonesiabaik.id - Setelah mengetahui pengertian bahan kampanye dan bentuk-bentuknya. Kamu, para pemilih pemula (rentang usia 17-22 tahun) yang untuk pertama kalinya dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, perlu mengetahui pula bahan kampanye dapat disebarkan di mana saja dan adanya larangan penempelan bahan kampanye berbentuk stiker di tempat umum.

Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tepatnya pada Pasal 31 ayat (1), dijelaskan bahwa bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Sedangkan pada Pasal 31 ayat (2) peraturan yang sama menjelaskan bahwa stiker sebagai bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum. Di mana sajakah itu? Antara lain sebagai berikut: tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan; Gedung/fasilitas milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.



Infografis Terkait