Lihat Semua : infografis
Lindungi Sobat UMKM, Pemerintah Siapkan Restrukturisasi Kredit
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.541 |
Indonesiabaik.id - Menghindari terancamnya Koperasi dan UMKM tutup karena pandemi Virus Corona baru atau COVID-19, Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegahnya. Salah satunya restrukturisasi kredit KUKM oleh LPDB-UMKM.
Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB-KUMKM tersebut kata dia, merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari semakin menyebarnya COVID-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.
Bentuk kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan tersebut berupa; penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan.
Kelonggaran yang diberikan untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM itu harus memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan. Selain itu, restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Penerima restrukturisasi juga wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB-KUMKM sesuai hak dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dengan direksi LPDB-KUMKM.
Bagi sobat Koperasi dan UMKM dapat mengajukannya dengan mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM c.q Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan dikirimkan ke alamat kantor LPDB-KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav. 52-52 Pancoran Jakarta Selatan 12770.
Atau melalui surat digital (email) dengan alamat: info@danabergulir.com. Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.