Lihat Semua : infografis
Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 15.307 |
Di Indonesia, baru-baru ini kembali mencuat kabar pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Ternyata ada beberapa negara yang ternyata memiliki masa berlaku SIM yang sangat panjang. Bisa dikatakan kebanyakan negara-negara di dunia umumnya memiliki masa berlaku SIM 10 tahun.
Masa Berlaku SIM
- Singapura
Berbeda dengan sejumlah negara lainnya, di Singapura, SIM untuk warga negara bahkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Tetapi, bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
- Inggris
Masa berlaku SIM di Inggris hingga pemegangnya berusia 70 tahun yang bisa didapatkan sejak usia 18 tahun. Tetapi, setiap 10 tahun sekali harus dilakukan pembaruan SIM berupa pemasangan foto terbaru
- Amerika Serikat
Berbeda dengan Inggris, SIM di AS berlaku hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Setelah usia 65 tahun, jika memang ingin terus mengendarai kendaraan bermotor, pemilik SIM harus memperbarui surat izinnya selama lima tahun sekali.
Meski masa berlaku mencapai 65 tahun, pemilik SIM harus melakukan update foto selama 12 tahun sekali sampai dia berumur 65 tahun.
- India
India menerapkan ketentuan masa berlaku SIM yang sangat panjang yakni 20 tahun atau hingga pemilik SIM berumur 40 tahun. Tetapi, pemilik SIM harus melakukan pembaruan SIM dan berlaku hingga 10 tahun.
- Prancis
Prancis menerapkan ketentuan masa berlaku SIM yang cukup lama yakni 15 tahun. Kemudian, untuk perpanjangan, pemilik SIM juga tidak perlu ujian. Mereka hanya diwajibkan memasang foto dan alamat terkini.
- Jerman
Sama seperti di Prancis, masa berlaku SIM di Jerman juga mencapai 15 tahun. Setelah habis masa berlaku harus ada penggantian SIM baru dengan foto terbaru
- Malaysia
Malaysia menerapkan ketentuan masa berlaku SIM selama 10 tahun.
- Thailand dan Indonesia
Masa berlaku SIM di Thailand hampir sama dengan di Indonesia yakni 5 tahun. Surat izin mengemudi di Thailand berlaku hingga lima tahun setelah diterbitkan pada tanggal ulang tahun pemilik.