Loading...

Mau Beli Tanah atau Rumah? Cek Jenis Sertipikatnya Dulu

Mau Beli Tanah atau Rumah? Cek Jenis Sertipikatnya Dulu

indonesiabaik.id Punya sertipikat tanah, tapi belum tahu apa jenis hak yang dimiliki?

Melansir informasi dari Kementerian ATR/BPN, di Indonesia, ada tujuh jenis sertipikat tanah yang masing-masing menunjukkan hak atas tanah yang berbeda. Perbedaannya bukan sekadar nama, tetapi juga menentukan siapa yang berhak memiliki, untuk apa tanah dapat digunakan, hingga berapa lama hak tersebut berlaku.

Karena itu, penting untuk memahami jenis sertipikat yang dimiliki agar status hukum tanah jelas dan sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

Yuk, kenali tujuh jenis sertipikat tanah di Indonesia, mulai dari Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), hingga Sertipikat Tanah Wakaf.

Sudah tahu sertipikat tanah yang kamu miliki termasuk yang mana?