Lihat Semua : infografis

Mau Naik Kereta Api? Protokol Kesehatan Wajib Ditaati


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.260


Indonesiabaik.id   -   PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengoperasikan kembali perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal Reguler mulai 12 Juni 2020. Menyambut new normal, PT KAI juga menerapkan protokol kesehatan dalam pengoperasian kembali KA Reguler ini.

Berikut syarat sebelum berangkat menggunakan kereta api:

1. Wajib melampirkan hasil negatif Surat Keterangan uji tes PCR yang berlaku 7 hari atau Surat Keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

2. Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas yang berlaku bagi daerah yang tidak punya fasilitas test PCR atau rapid-test

3. Wajib pakai masker selama di area stasiun dan selama perjalanan hingga tiba di stasiun tujuan

4. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada dan menjalankan instruksi petugas. Apabila penumpang gagal berangkat karena dokumen persyaratan tidak lengkap, biaya tiket dikembalikan penuh

5. Menjaga jarak selama di area stasiun dan selama perjalanan kereta api

6. Wajib memakai Face Shield yang disediakan PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan

7. Untuk penumpang infant wajib membawa face shield sendiri

8. Membawa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi penumpang dari/ke Jakarta sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020

9. Menggunakan pakaian pelindung berupa jaket atau pakaian lengan panjang

10. Suhu badan kurang dari 37,3 derajat Celcius dan dalam kondisi sehat tidak mengalami flu, pilek, batuk, dan demam

11. Calon penumpang disarankan datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal berangkat untuk melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan kereta api.

12. Penjualan tiket secara online, yaitu KAI Access, situs web, dan channel penjualan resmi lainnya. Namun, masyarakat masih dapat melakukan pembelian tiket secara offline atau melalui loket stasiun, tetapi khusus untuk tiket go-show.



Infografis Terkait