Lihat Semua : infografis
Meterai Rp3000 dan Rp6000 Masih Berlaku
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 71.918 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau meterai Rp 10.000 per 1 Januari 2021. Namun, sepanjang tahun 2021 ini meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan dalam masa transisi.
Penggunaan Meterai 3000 dan 6000
Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, poin b dan c menjelaskan bagaimana penggunaan meterai saat ini yang minimal digunakan Rp9.000.
b. Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
c. Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksusd dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah).
Cara Penggunaan Meterai 3000 dan 6000
Ada tiga cara atau kombinasi meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 agar tetap bisa digunakan sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Tiga kombinasi tersebut, yaitu:
- Meterai Rp3.000 ditambah Rp6.000
- Meterai Rp6.000 ditambah Rp6.000
- Meterai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000
Kemudian, kombinasi lembaran meterai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 ditempel secara horizontal di atas dokumen. Saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).