Lihat Semua : infografis

Mudik 2019: Operasional Angkutan Barang Dibatasi


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 1.105


Kementerian Perhubungan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di musim mudik Lebaran 2019 di jalan tol maupun arteri. Aturan ini akan berlaku pada selama tiga hari sejak 31 Mei hingga 2 Juni mendatang untuk arus mudik, dan 8 sampai 10 Juni untuk arus balik.

Tapi khusus untuk kendaraan yang mengangkut barang ekspor- impor akan dibebaskan dari aturan ini, namun syaratnya wajib memasang stiker yang telah diberi QR Code berisi indentitas kendaraan. Yang diprioritaskan saat mudik memang pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga diberikan perlakuan khusus.

Untuk ruas jalan tol yang akan dibatasi ada 19 ruas, sementara untuk jalan nasional jumlahnya sebanyak tujuh ruas. Rinciannya sendiri sebagai berikut ; Pembatasan di ruas jalan tol : 1.Terbanggi Besar- Bakauheni 2.Jakarta- Merak 3.Jakarta Outer Ring Road 4.Prof. Sedyatmo 5.Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi 6.Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang 7.Purwakarta-Bandung-Cileunyi 8.Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo 9.Semarang-Solo 10.Solo-Ngawi 11.Ngawi-Kertosono 12.Kertosono-Mojokerto 13.Mojokero-Surabaya 14.Surabaya-Gempol 15.Porong-Gempol 16.Gempol-Pandaan 17.Gempol- Pasuruan 18.Pasuruan-Probolinggo 19.Pandaan- Malang Pembatasan di jalan nasional/arteri : 1.Gerem- Merak 2.Bandung-Nagrek-Tasikmalaya 3.Pandaan-Malang 4.Probolinggo-Lumajang 5.Jombang-Caruban 6.Banyuwangi-Jember 7.Denpasar-Gilimanuk



Infografis Terkait