Lihat Semua : infografis

MUI: Tetap Sah, Shalat Pakai Masker dan Jaga Jarak


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 12.750


Indonesiabaik.id - Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H salah satunya adalah panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan.

Bagaimana dengan Pakai Masker Saat Salat?

Komisi Fatwa menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di dalam bulan Ramadhan ini, tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Dalam konsisi darurat pandemi seperti sekarang ini, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.

Penggunaan masker memang saat ini diwajibkan saat di luar rumah. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa memutus rantai penularan Covid-19 di masyarakat.

Jaga Jarak Juga Sah

Selain itu, dalam konsisi darurat pandemi seperti sekarang ini, menjaga jarak saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah. Saf yang berjarak sekaligus memenuhi prinsip jaga jarak untuk melindungi diri.

Terakhir, setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama karena bagaimana pun saf berjarak dan penggunaan masker menjadi protokol kesehatan utama pencegahan penularan virus corona saat beribadah.



Infografis Terkait