Lihat Semua : infografis
Narkoba Jenis Baru Ancam Anak Bangsa
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abror Fauzi / View : 7.137 |
Indonesiabaik.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut terdapat 830 NPS atau narkoba jenis baru di dunia, di mana 74 narkoba jenis baru itu beredar di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2018, pada 2009-2017 telah terdeteksi 803 NPS yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 111 negara, sedangkan 74 jenis NPS di antaranya beredar di Indonesia.
Tersebarnya narkotika jenis baru tersebut tidak hanya dari kegiatan perseorangan, namun tersebar dari jaringan nasional dan internasional. Peningkatan penyalahgunaan narkoba dimulai dari anak-anak, kalangan ASN, dan TNI-Polri
Di Indonesia, sebanyak 65 jenis narkoba jenis baru dalam daftar UNODC telah diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan RI. Namun, terdapat sembilan jenis NPS lainnya yang masih belum diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan.
BNN telah mengantongi angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebesar 1,77 persen atau 3.7346.115 orang. Sedangkan di kalangan pelajar pada 2018 dari 13 provinsi, mencapai angka 3,2 persen atau setara 2,29 juta orang.
Kebijakan pemerintah dalam mengurangi penggunaan narkoba melalui Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Hal ini tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2018. Dalam hal ini dikelompok ke dalam kategori: A. Bidang Pencegahan; B. Bidang Pemberantasan; C. Bidang Rehabilitas; dan D. Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.