Lihat Semua : infografis

NIK Belum Ada dan Tidak Sesuai? Yuk! Registrasi Ulang BPJS Kesehatan


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 161.993


Indonesiabaik.id - BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK. Adapun, registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020. Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

Siapa yang perlu registrasi ulang?

Mereka yang harus mengecek ulang kelengkapan data (cek BPJS Kesehatan) adalah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

  1. Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) di menu pengaktifan kembali kartu
  2. Petugas BPJS SATU! di RS
  3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS). Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam. Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).



Infografis Terkait