Lihat Semua : infografis
NPWP Aman, Pajak Nyaman
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 4.539 |
Indonesiabaik.id - Tahukah kamu? Sebagai wajib pajak, masyarakat wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. NPWP menjadi identitas wajib pajak yang diperlukan untuk dalam pengurusan administrasi perpajakan. Layaknya sebuah KTP, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
NPWP dibagi menjadi dua jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi dimilki setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memilki penghasilan di Indonesia.
Secara wujud fisik, NPWP Pribadi dan NPWP Badan tidak memilki perbedaan. Hanya saja NPWP Badan memilki data-data tambahan seperti jenis usaha, pemilik usaha, nomor akta, jenis usaha dan cabangnya, dan informasi lainnya mengenai perusahaan.