Lihat Semua : infografis

Nyoblos Aman di Kala Pandemi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.533


Indonesiabaik.id   -   Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait protokol kesehatan pada Pilkada serentak yang dilakukan 9 Desember 2020. KPU memastikan teknis pelaksanaan Pilkada 2020 tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya, hanya saja ada penambahan protokol kesehatan COVID-19.

Zona Merah di Pilkada 2020

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, dari 309 daerah yang mengikuti Pilkada 2020, sebanyak 45 kabupaten/kota masuk dalam zona merah atau memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Untuk 45 daerah yang masuk zona merah diharapkan benar-benar mematuhi protokol kesehatan dalam proses pelaksanaan pilkada. Zona risiko ini perlu disampaikan agar pelaksanaan pilkada tetap memperhatikan upaya penanganan covid-19.

Tata Cara Nyoblos di Tengah Pandemi

Adapun penambahan protokol kesehatan pada saat melakukan pencoblosan misalnya memakai masker, dilakukan pengukuran suhu. Pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun sebelum masuk ke TPS. 

Petugas di TPS akan menyediakan air bersih dilengkapi dengan sabun cuci tangan. Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.

Kemudian ketika usai menggunakan hak suaranya, jari tangan para pemilih akan diteteskan tinta. Cara ini agak berbeda dari pemilu sebelumnya yang mana jari pemilih diminta dicelupkan ke dalam tinta.

TPS akan disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara. Protokol kesehatan ini diterapkan juga untuk menjaga kepercayaan publik, bahwa seluruh pemilih dapat dengan aman menggunakan hak pilihnya tanpa takut ancaman penularan virus.



Infografis Terkait