Setahun Bergerak, Perkuat Dasar Hukum Pelindungan Data Pribadi
indonesiabaik.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pelindungan data pribadi masyarakat dengan dasar hukum yang jelas. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi payung utama untuk menjamin keamanan data di Indonesia.
Sebagai turunan penting dari UU PDP, Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP PDP) disiapkan agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif. Pada periode September–November 2024, serangkaian rapat harmonisasi RPP PDP telah menghasilkan 225 pasal dan dinyatakan selesai di tingkat Kemenkumham.
Sepanjang tahun 2025, pembahasan lanjutan terus dilakukan untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PDP. Dengan langkah-langkah ini, tata kelola data pribadi di Indonesia semakin kokoh dan siap diimplementasikan secara efektif di masyarakat.