Loading...

Palang Bukan Sembarang Palang Biarkan Sebentar Kereta Lewat Duluan

Palang Bukan Sembarang Palang Biarkan Sebentar Kereta Lewat Duluan

indonesiabaik.id Siapa di sini yang masih suka menerobos palang kereta? Demi beberapa detik lebih cepat, sampai lupa bahwa risikonya bukan cuma untuk diri sendiri, tapi juga orang lain.

Pelanggaran di perlintasan kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Meski rambu dan palang pintu telah terpasang dengan jelas, masih banyak pengendara yang nekat menerobos demi mengejar waktu. 

Padahal, tindakan tersebut sangat berisiko karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan di jalan raya.

Saat palang pintu tertutup atau sinyal peringatan berbunyi, itu menandakan kereta sudah berada dalam jarak dekat. Dalam kondisi ini, setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk berhenti, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pelanggaran terhadap aturan di perlintasan kereta api juga memiliki konsekuensi hukum. 

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api.