Lihat Semua : infografis

Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 37.305


Indonesiabaik.id - Selain paspor biasa (non elektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi ternyata masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor lembar polikarbonat.

Apa Bedanya?

Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik, halaman biodata pada paspor lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat – seperti plastik – sehingga tidak akan terlipat.

Seperti halnya paspor elektronik lembar laminasi, paspor lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat. Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.

Dibandingkan dengan paspor biasa, e-paspor polikarbonat memiliki chip elektronik yang berisi informasi pribadi dan perjalanan pemilik paspor. Selain itu, e-paspor polikarbonat juga memiliki lapisan pelindung yang terbuat dari polikarbonat, sehingga lebih tahan lama dan sulit dipalsukan.

Yang terbaru, Paspor Polikarbonat Indonesia bukan hanya menggunakan teknologi terbaru dan bahan yang memiliki ketahanan lebih loh! Namun dibalik semua itu, paspor jenis ini juga menawarkan keindahan visual menawan, utamanya jika dilihat di bawah sinar UV.

Cara Mendapatkan

Saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama. Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama.

Adapun biaya untuk permohonan paspor lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000.



Infografis Terkait