Lihat Semua : infografis
Pekerja yang Berhak Mendapat THR Keagamaan
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : - / View : 3.931 |
Setahun sekali, para pekerja mendapatkan tambahan penghasilan lewat Tunjangan Hari Raya yang diberikan saat perayaan Idul Fitri untuk penganut agama Islam dan hari raya agama lainnya untuk non muslim.
Namun berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR harus memenuhi beberapa kriteria. Pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan akan mendapat THR proporsional sesuai masa kerja. Jika kamu sudah bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih, berhak mendapat 1 bulan upah. Kriteria lainnya bisa kamu simak dalam infografis Indonesia Baik berikut.