Lihat Semua : infografis

Pelaku Usaha…Yuk! Daftar BPUP Kemenparekraf


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.219


Indonesiabaik.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan bantuan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Bagi masyarakat yang terarik, simak cara pendaftaran dan ketentuan apa saja bagi pelaku usaha yang diperbolehkan mendaftar.

Cara Daftar BPUP Kemenparekraf

  1. Membuka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
  2. Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan
  3. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
  4. Klik "Daftar"
  5. Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.
  6. Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Sebagai informasi, BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya. Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata tergabung sebagai calon penerima BPUP atau tidak di laman yang sama.



Infografis Terkait