Lihat Semua : infografis
Pemadaman Listrik, PLN Beri Kompensasi, Kecuali...
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari / View : 7.846 |
Indonesiabaik.id - PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik ternyata bisa terbebas dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumennya lho. Apa saja indikator dan syaratnya?
Seperti dijelaskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pasal 7 Ayat (1) peraturan ini menyebutkan bahwa PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listirk kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan.
Juga ketika terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero); Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan atau untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan UU.
Lalu ketika terjadi sebab kahar di luar kemampuan dan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
Sementara ketika pemadaman listrik dilakukan PLN seperti pada Ayat (1) a yaitu ketika diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan. PT PLN (Persero) harus memberitahukan kepada konsumen minimal 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.