Lihat Semua : infografis

Pemilihan Umum 2024, Kamu Berhak Nyoblos Apa Aja?


Dipublikasikan pada 10 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 9.177


indonesiabaik.id - Meskipun tiap orang berhak memilih dalam pemilu 2024, namun ada perbedaan hak dari setiap pemilih menyesuaikan kategorinya sebagai pemilih. Pemilih sendiri terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu DPT, DPTb, dan DPK.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Daftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Sementara berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, untuk masuk ke dalam DPT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Saat pemungutan suara, DPT mendapatkan 5 surat suara dan bisa menggunakan hak pilihnya di alamat yang sesuai KTP.

  • Calon Presiden dan Wakil Presiden

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Berdasarkan Keputusan KPU No. 7 Tahun 2022 Pasal 116, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT suatu TPS yang tidak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih di TPS asal karena salah satu dari beberapa alasan berikut ini:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

  • Menjalani rehabilitasi narkoba

  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

  • Pindah domisili

  • Tertimpa bencana alam

  • Bekerja di luar domisilinya, dan/atau

  • Keadaan tertentu diluar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk jenis surat suara yang akan didapatkan, menyesuaikan dengan alasan pindah memilih.

  • Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: mendapatkan surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

  • Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi: mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD. 

  • Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI. 

  • Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan satu dapil DPRD Provinsi mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI ,da DPRD Provinsi. 

  • Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD kab/kota: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus atau DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi sebenarnya memenuhi syarat sebagai pemilih. DPK merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tapi masih belum terdaftar di dalam DPT maupun DPTb. 

Meski tidak terdaftar, DPK masih tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan datang ke TPS menunjukkan KTP elektronik. Perlu dicatat bahwa DPK dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang sesuai dengan alamat KTP elektronik.

Saat pemungutan suara, DPK akan mendapatkan 5 surat suara.

  • Calon Presiden dan Wakil Presiden

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota



Infografis Terkait