Lihat Semua : infografis

Pemilu 2019 Damai: Polri Junjung Tinggi Netralitas


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 3.035


Indonesiabaik.id - Sikap tegas dalam setiap penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu ditunjukkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk pada Pemilu dan Pilpres 2019. Instruksi Kapolri adalah tugas utama Polri dalam Pemilu 2019 menjaga keamanan rangkaian penyelenggaraan.

Guna menjunjung tinggi netralitas dalam setiap penyelenggaraan pemilu, Polri pun mengeluarkan pedoman untuk wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri. Anggota Polri dilarang terlibat langsung dalam politik praktis dan akan ada sanksi bagi setiap pelanggarnya.

Itu sudah sesuai dengan amanat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di mana Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam  kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kemudian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.



Infografis Terkait