Lihat Semua : infografis
Penanganan Jenazah COVID-19 Harus Sesuai Protokol
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.310 |
Indonesiabaik.id - Kondisi pandemi mengakibatkan banyaknya korban meninggal dan tidak dapat ditentukan dengan pasti apakah jenazah atau kematian itu meninggal karena COVID-19.
Hal ini membutuhkan langkah-langkah tatalaksana secara spesifik untuk mencegah terjadinya penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaran jenazah, serta keluarga dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu perlu disusun pedoman penanganan pemulasaran jenazah yang meninggal baik di lingkungan masyarakat maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.
Mempertimbangkan bahwa jenazah penderita COVID-19 adalah jenazah yang terinfeksi penyakit menular atau diduga terinfeksi penyakit menular dan harus ditangani secara khusus, maka pedomannya harus memenuhi ketentuan keamanan bagi petugas secara medis dan ketentuan.
Jenazah yang meninggal akibat COVID-19 pada proses penanganannya tidak sembarangan. Setelah jenazah dimandikan atau maka jenazah dikafani (bagi jenazah muslim, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.18 Tahun 2020) dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh.
Setelah itu, lalu dibalut plastik, dan kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara.
Maka dari itu masyarakat untuk tidak perlu khawatir berlebihan jika di lingkungan terdapat jenazah yang dimakamkan dengan menggunakan protokol kesehatan tersebut. Apalagi saat proses pemulasaran jenazah telah melalui berbagai tahapan untuk meminimalisir kemungkinan penularan virus saat dimakamkan.