Lihat Semua : infografis
Penerapan PSBB di Sejumlah Wilayah Indonesia
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 23.144 |
Indonesiabaik.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Beberapa wilayah di Indonesia sudah mengajukan dan menerapkan PSBB. Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi.
PSBB di Sejumlah Wilayah
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB. Pasalnya, provinsi ini menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Indonesia. Sementara itu setelah DKI Jakarta, Menkes Terawan juga menyetujui sejumlah daerah lainnya. Tercatat, ada lima wilayah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI Jakarta yang ditetapkan PSBB, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan kota Bekasi sejak 15 April 2020.
Selanjutnya, tiga wilayah Banten juga direstui untuk memberlakukan PSBB, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan kota Tangerang Selatan. PSBB di tiga wilayah ini mulai berlaku sejak pekan lalu.
Menyusul wilayah-wilayah yang berdekatan dengan Jakarta, Terawan juga telah menyetujui PSBB di Kota Pekanbaru, Riau. Kemudian, Makassar menjadi kota pertama yang direstui untuk menerapkan PSBB di pulau Sulawesi.
Wilayah Bandung Raya, menjadi wilayah berikutnya di Jawa Barat yang disetujui untuk menerapkan PSBB. Tercatat ada lima daerah di Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Adapun, Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang mengantongi izin PSBB. Kemudian Sumatra Barat menjadi provinsi kedua yang mendapatkan restu Menkes Terawan menerapkan PSBB. Setelah itu, ada juga Provinsi Gorontalo dan Jawa Barat yang menerapkan PSBB.
Syarat PSBB
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari. Jika masih terbukti penyeberannya, dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.
Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau ketua gugus tugas penanganan Covid-19. Adapun permohonan harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal.
Daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.