Lihat Semua : infografis

Penyandang Disabilitas Berhak Divaksin Covid-19


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 3.005


Indonesiabaik.id - Program vaksinasi tengah berjalan hampir di seluruh negara guna mengatasi penyebaran Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia mengungkapkan vaksinasi tidak hanya bagi masyarakat umum, lansia, tetapi juga berhak diberikan kepada penyandang disabilitas.

Disabilitas Masuk Kelompok Rentan

Berdasarkan data dari PBB tahun 2020, 46 persen lansia 60 tahun ke atas adalah penyandang disabilitas. Sementara itu, 1 dari 5 wanita kemungkinan besar akan mengalami disabilitas dalam hidupnya. Sedangkan bagi anak-anak, 1 dari 10 anak di dunia adalah penyandang disabilitas.

Disabilitas Berhak Divaksin

Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan terkena dampak Covid-19 baik secara langsung karena infeksi, maupun tidak langsung. Alasannya adalah:

  • Hambatan dalam menerapkan langkah-langkah kebersihan dasar; misalnya, tas tangan, bak cuci atau pompa air untuk mencuci tangan yang mungkin tidak dapat diakses secara fisik.
  • Kesulitan dalam memberlakukan jarak fisik, terutama orang yang membutuhkan bantuan fisik
  • Bergantung pada sentuhan untuk mendapatkan informasi dari lingkungan, misalnya bagi tunanetra
  • Terbatasnya akses informasi mereka mengenai Covid-19

Penyandang disabilitas perlu dipertimbangkan untuk diberikan prioritas vaksinasi karena:

  1. Mereka berisiko lebih besar terkena Covid-19
  2. Mereka mungkin berisiko lebih besar terkena penyakit parah apabila terpapar Covid-19
  3. Mereka mungkin berisiko lebih besar mengalami kondisi kesehatan baru atau memburuk

Oleh karena itu, WHO menegaskan bahwa pemerintah di berbagai negara perlu memperhatikan hak dan akses penyandang disabilitas terhadap vaksin Covid-19. Sistem pemantauan vaksinasi juga menjangkau kelompok disabilitas.



Infografis Terkait