Lihat Semua : infografis

Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKA


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo /   View : 1.737


Indonesiabaik.id - Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses birokrasi untuk meningkatkan investasi. Dengan dikeluarkannya Perpres ini, diharapkan dapat menjawab keluhan dunia usaha.

Perpres No. 20/2018 hanya menyederhanakan prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan tanpa menghilangkan syarat kualitatif Tenaga Kerja Asing (TKA). Proses birokrasi penggunaan TKA yang sederhana dan transparan akan mendorong meningkatnya investasi di Indonesia dan pada ujungnya kesempatan kerja semakin terbuka.

Ada perbedaan sebelum dan sesudah adanya Perpres No. 20/2018. Sebelum ada Prepres No. 20/2018 ada rekomendasi Kementerian/Lembaga (K/L), bentuk pelayanan tatap muka, masa berlaku Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 1 tahun dan dapat diperpanjang, jabatan Direktur/Komisaris seperti pemegang saham menggunakan izin, pekerjapun menggunakan izin, rangkap jabatan hanya untuk Direktur/Komisaris, mengenai visa TKA dimungkinkan mencari kerja di Indonesia (bisa dikonversi) dan diselesaikan di Indonesia.

Setelah adanya Perpres No. 20/2018 tidak ada rekomendasi K/L, K/L berhak menetapkan syarat, larangan, dan kebutuhan jabatan TKA. Bentuk pelayanan TKA on-line, masa berlaku RPTKA sesuai dengan kontrak, jabatan Direktur/Komisaris seperti pemegang saham tidak menggunakan izin jika statusnya sebagai investor atau tidak dalam hubungan kerja, pekerja tetap menggunakan izin, rangkap jabatan untuk sektor tertentu dalam jabatan yang sama. Visa TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki visa kerja sebelum masuk Indonesia dan diselesaikan di luar negeri.



Infografis Terkait