Lihat Semua : infografis

Penyesuaian Aturan di Perpanjangan PPKM


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 1.625


Indonesiabaik.id - Pemerintah resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepekan ke depan hingga 6 September 2021. Meskipun diperpanjang, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.

Penyesuaian Aturan PPKM

Jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift. Namun, Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut: 

  1. Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI)
  2. Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  3. Menggunakan QR Code Peduli Lindungi

Terakhir, untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.



Infografis Terkait