Lihat Semua : infografis

Permudah Perizinan, Perlancar Investasi


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 2.980


Indonesiabaik.id - Penanaman investasi di Indonesia dinilai belum efektif. Birokrasi yang berbelit-belit dan penanganan yang cukup lama masih menjadi kendala utama. Untuk mempercepat proses perizinan, Pemerintah saat ini telah meluncurkan pelayanan secara elektronik bernama One Single Submission (OSS). Dengan OSS menjadikan semua perizinan bisnis terintegrasi dalam satu layanan. Berikut alur proses Bisnis Pelayanan Perizinannya.

Pertama yang harus dilakukan dengan mengurus pembuatan akta perusahaan ke notaris. Kemudian melakukan pendaftaran dan perizinan dasar yang terdiri atas Single National Identify (SIN), PPM, Pengesahan akta, NPWP, BPJS, RPTKA/IMTA, SIUP, API, Fasilitas Insentif Eligibility, Izin lokasi, dan Komitmen penyelesaian (Lingkungan, Bangunan, dan Perizinan usaha sektor).

Setelah itu, tahapan selanjutnya lewat sistem OSS. Di pelayanan OSS, semua sistem sudah terintegrasi, seperti di dalam AHU, PTSP, K/L, SKPD. AHU sudah mengurusi Pengesahan akta dan NPWP. Demikian juga PTSP dengan Izin Prinsip, API dan Fasilitas. BPJS, SIUP/TDP, Akses Kepabeanan, RPTKA/IMTA, Izin Usaha, dan Izin Komersial sudah jadi satu di K/L. Dan SKPD mengurusi kegiatan berusaha non investasi.



Infografis Terkait