Lihat Semua : infografis

Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 3.869


Indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo telah menerima hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Priroritas (KPPIP) terkait evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berjumlah 245 proyek dan 2 program. Dari hasil kajian tersebut, Presiden Jokowi menyetujui adanya perubahan jumlah daftar PSN menjadi 222 proyek dan 3 program dengan nilai investasi ± Rp. 4.100 triliun.

Dengan hasil evaluasi ini sesuai amanat Perpres No.3/2016 j.o Perpres No.58/2017 diharapkan memberikan kepastian waktu pelaksanaan konstruksi proyek infrastruktur agar dapat dieksekusi dengan cepat sehingga masyarakat segera menerima manfaat dari pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan.

Dalam kajiannya, KPPIP mengeluarkan 24 proyek dari daftar PSN. Rinciannya sebanyak 10 proyek dikeluarkan karena telah selesai dan beroperasi penuh, sedangkan sebanyak 14 proyek kehilangan statusnya sebagai PSN karena tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh KPPIP. Selain itu, KPPIP juga mengusulkan 1 proyek (pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dan 1 program (pemerataan ekonomi) untuk dimasukan ke dalam daftar PSN.

Untuk memasukan dan menghilangkan status PSN dalam sebuah proyek infrastuktur, KPPIP menggunakan empat kriteria utama, yakni : Kriteria Dasar, Kriteria Strategis, Kriteria Operasional dan Kriteria Dukungan yang Jelas (Champion). Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk menyeleksi proyek-proyek infrastuktur yang layak dijadikan PSN, seperti misalnya setiap proyek memiliki kesesuaian dengan RPJMN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, kesejahteraan sosial dan kedaulatan nasional. Sedangkan Kriteria Operasional dan Championing digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN, seperti konstruksi sebuah proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III tahun 2019 atau setidaknya mencapai Financial Close sebelum Kuartal III Tahun 2019 (proyek yang melibatkan Badan Usaha). Setiap proyek juga harus memiliki Penanggung Jawab Proyek yang jelas, dan Kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal yang jelas).



Infografis Terkait