Lihat Semua : infografis

Pilkada Serentak 2020, Apakah Namamu Sudah Tercatat di DPS?


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 2.044


Indonesiabaik.id  -   Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, masyarakat diimbau untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya pada Rabu, 9 Desember 2020.

Cek Terdaftar sebagai Pemilih atau Tidak Ya?

Pilkada Serentak 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Untuk mengecek apakah datamu terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya dengan cara datang ke kantor desa/kelurahan setempat. Namun, jika dirasa itu tidak memungkinkan, dapat mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id lewat HP atau komputer.

Cara Cek Nama di DPS

  1. Masuk ke halaman lindungihakpilihmu.kpu.go.id

  2. Di halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.

  • Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.

  • Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih

  1. Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020

  2. Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir

  3. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir

  4. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  5. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok

  6. Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.



Infografis Terkait