Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : - / Desain : - / View : 2.263 |
Indonesiabaik.id - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, masyarakat diimbau untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya pada Rabu, 9 Desember 2020.
Pilkada Serentak 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Untuk mengecek apakah datamu terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya dengan cara datang ke kantor desa/kelurahan setempat. Namun, jika dirasa itu tidak memungkinkan, dapat mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id lewat HP atau komputer.
Masuk ke halaman lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Di halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.
Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih
Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020
Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir
Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir
Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok
Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.