Lihat Semua : infografis
PNS Dilarang Sebar Ujaran Kebencian
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.662 |
Indonesiabaik.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan peringatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bima meminta agar PNS tidak menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, dan perpecahan maupun toleransi.
Hal ini diutarakan karena mengingat maraknya aksi teror bom yang terjadi belakangan ini. Kepala BKN berharap PNS dapat berintegrasi dan seperti juga tertera di Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS memiliki rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, disiplin, kreativitas, kebanggan dan rasa memiliki organsasi PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masih di dalam PP No. 42/2004 pasal 11c yaitu PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Untuk itu, dengan PP ini maka dapat saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang berhujung pada aksi terorisme bisa dihalau.