Lihat Semua : infografis

PNS Tidak Masuk Kerja Kena Sanksi, Bahkan Bisa Diberhentikan


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 67.951


Indonesiabaik.id - Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Sanksi Disiplin Bagi ASN

Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

 

  1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
  2. Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
  3. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
  4. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

  1. PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
  2. Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
  3. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

  1. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
  2. Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
  3. PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.



Infografis Terkait