Lihat Semua : infografis
Pornografi! Jangan Unduh, Simpan, Diperjualbelikan
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 68.893 |
Indonesiabaik.id - Tahukah Anda mengenai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi? Apa sajakah isinya? Nah, mungkin ada beberapa peraturan yang belum Anda ketahui tentang pasal dan hukum yang berlaku terkait pornografi itu apa saja.
Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Kemudian pada ayat (2) Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Ditambahkan pada Pasal 5 bila setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk ancaman hukumannya sendiri diatur dalam Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Sedangkan dalam Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar. Lalu bagi orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 5, menurut Pasal 31 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Adapun Pasal 32 menjelaskan setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.