Lihat Semua : infografis
Prosedur Perolehan Izin AMDAL
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 69.758 |
Indonesiabaik.id - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia. Karena itu, tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.
Terkait hal itu, berikut ini adalah cara atau prosedur untuk memperoleh izin Amdal dalam mendirikan suatu bangunan. Prosedur perolehan izin amdal yaitu:
1. Proses Penapisan
Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
2. Proses Pengumuman
Proses dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
3. Proses Pelingkupan
Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).
4. Proses Penyusunan KA-Andal
Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh: Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat, Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi dan Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.