Lihat Semua : infografis
Rayakan Idul Adha di Kala Pandemi
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 3.010 |
indonesiabaik.id - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Pembatasan Penyelenggaraan
Dengan aturan itu, pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pun ditetapkan pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban, terutama di wilayah Jawa - Bali dan sejumlah daerah di luar keduanya yang menyusul menerapkan PPKM Darurat.
Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan. Tak hanya itu, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Penyembelihan Kurban
Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban. Pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya. Terpenting, tidak diperkenankan adanya antrean saat pembagian daging kurban yang menimbulkan kerumunan.