Lihat Semua : infografis
Rekaman Black Box Tidak Disebar ke Publik
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 4.042 |
Indonesiabaik.id - Black box Sriwijaya Air SJ 182 berupa Flight Data Recorder (FDR) atau perekam data penerbangan sudah ditemukan pada Selasa (12/1/2021) lalu oleh tim gabungan. Saat ini, salah satu bagian kotak hitam itu telah diserahkan ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Data Black Box Tidak Dikonsumsi Publik
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa data black box yang terbaca akan disampaikan ke publik. Namun hanya garis besarnya saja dan tidak dapat membuka secara detail data yang tersimpan di dalam black box karena terikat aturan.
Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam dokumen KNKT, Pasal 359 UU Nomor 1 Tahun 2009 itu berbunyi:
(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Informasi Rahasia
Kemudian dalam penjelasan pasal 359, diungkapkan yang dimaksud dengan “informasi rahasia” (non disclosure of records), antara lain:
a. Pernyataan dari orang-orang yang diperoleh dalam proses investigasi;
b. Rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasioan pesawat udara;
c. Informasi mengenai kesehatan atau informasi pribadi dari orangorang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian;
d. Rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman tersebut;
e. Rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services); dan
f. Pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa isi kotak hitam, baik CVR maupun FDR tidak boleh diumumkan ke publik secara mentah. KNKT bisa mengumumkan garis besar hasil temuan atau investigasi mereka terhadap isi black box dan penyebab kecelakaan pesawat.