Lihat Semua : infografis
Seberapa Panjang Jalan Nasional Kita?
Dipublikasikan pada 3 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 2.144 |
Indonesiabaik.id — Panjang jalan nasional di Indonesia terus mengalami peningkatan dari setiap tahunnya.
Jalan Nasional Itu Apa?
Jalan raya merupakan salah satu infrastruktur yang penting sebagai penghubung antar satu daerah dengan daerah lain.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 mendefinisikan Jalan sebagai prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan menurut statusnya dikelompokkan ke dalam Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa.
Undang Undang Jalan mengatur perihal pembagian wewenang penyelenggaraan jalan, dimana Pemerintah Pusat memiliki wewenang dalam Pengembangan Sistem Jaringan Jalan secara nasional, penyelenggaraan Jalan secara umum dan Jalan Nasional. Adapun Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan pada Jalan Provinsi, serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa yang berada di wilayahnya.
Jalan nasional merupakan jalan arteri dan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Kewenangan penyelenggaraan jalan nasional berada pada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Wewenang tersebut meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan.
Panjang Jalan Nasional
Berdasarkan data Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Status per Februari 2024, panjang jalan nasional dari tahun 1996 hingga 2023 mengalami peningkatan.
Panjang jalan nasional Indonesia kini sejauh 47.763,20 Km (data tercatat terakhir per 2022, belum termasuk data terbaru 2023 dan 2024). Jika dilihat dari capaian tahun ke tahun, jumlah ini bertambah sekitar 700-an kilometer dari 2015 yang sepanjang 47.017 Km.
Begitupun jika dibandingkan dengan panjang jalan pada tahun 1996 yang sejauh 26.853 Km, maka kini telah bertambah sekitar hampir 21 ribu kilometer.
Bagaimana Kondisi Jalannya?
Kondisi Jalan Nasional di Indonesia secara umum di tahun 2023 dalam kondisi mantap dengan persentase 94,18 % dengan kondisi baiknya sejumlah 39,38%, dan 54,89% kondisi sedang.
Sisa dari kondisi itu, yaitu 5,82% TIDAK MANTAP yang terdiri dari 4,39% kondisi rusak ringan dan 1,43% kondisi rusak berat.
Kondisi ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 yang mencapai 92,20 %. Provinsi dengan persentase jalan mantap terbesar adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar 99,85%. Sedangkan provinsi dengan persentase kondisi mantap terendah adalah Provinsi Papua yaitu sebesar 77,56%