Lihat Semua : infografis
Selingkuh Bisa Dipenjara?
Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 1.310 |
Indonesiabaik.id - Perselingkuhan dalam pernikahan kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Ini adalah tindakan salah satu pasangan, baik suami atau istri, yang tergoda oleh orang lain dan mengingkari komitmen pernikahan. Di Indonesia, istilah perselingkuhan memang tidak dikenal dalam ranah hukum. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal mengenal istilah overspel. Overspel merujuk pada perbuatan persetubuhan atau zina yang dilakukan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya.
Bagi pelaku perselingkuhan yang melakukan perzinahan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan. Hal ini tertuang dalam dalam KUHP lama Pasal 284.
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, pelaku perselingkuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah. Hal ini termaktub dalam KUHP baru - Pasal 411 (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Untuk UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Namun, akan mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni tahun 2026.
Perlu diketahui, bahwa perselingkuhan termasuk dalam delik perzinahan yakni perlu adanya pengaduan. Hanya bisa diproses atas pengaduan dari pihak yang berhak yakni suami/istri yang sah dengan bukti yang diperlukan cukup kuat melalui kepolisian.
Jadi, selingkuh dapat memiliki konsekuensi hukum di Indonesia. Jangan coba-coba ya!!