Lihat Semua : infografis
Siap Ikut SKD? Jangan Lupa Protokol Kesehatan Ya!
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 1.960 |
Indonesiabaik.id - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru digelar 2 September 2021. Namun, mengingat pelaksanaannya digelar di tengah pandemi COVID-19, ada beberapa hal yang harus diperhatikan peserta ujian.
Protokol Kesehatan Tes SKD CASN 2021
Aturan itu tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 di mana penyelenggaraan ujian SKD CPNS 2021 akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.
Surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD. Ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
- Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian
- Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.