Lihat Semua : infografis

Siapa Saja Prioritas Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 32.915


Indonesiabaik.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis petunjuk teknis seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru 2022, termasuk siapa saja yang bisa melamar pada PPPK kali ini.

Kategori Prioritas Pelamar PPPK Guru 2022

Aturan mengenai seleksi PPPK Guru 2022 diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini pelamar yang diprioritaskan adalah kategori pelamar I, II, dan III. Namun, pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  1. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I

  1. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Kategori Pelamar Umum

Sedangkan, pelamar umum terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik


Infografis Terkait