Lihat Semua : infografis

Siapa Saja yang Perlu Memiliki NPWP?


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 77.616


Indonesiabaik.id - Wajib Pajak orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan  menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha seseorang.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Sesuai dengan adanya peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013 bahwa yang wajib mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak adalah :

  1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
  2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 



Infografis Terkait