Lihat Semua : infografis

Sim Card Diblokir Bila Tidak Registrasi


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Agung S / Desain : Edy Pang /   View : 1.271


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Peraturan Menkominfo No. 12/2016 telah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi. Dimulai pada 31 Oktober 2017, registrasi kartu prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah berakhir 28 Februari 2018.

Dengan selesainya waktu registrasi, pemerintah akan mulai melakukan upaya penegakkan hukum dengan pemblokiran layanan. Tahapan pemblokiran akan dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama periode 1-30 Maret 2018 tidak dilakukan pemblokiran.

Tahap kedua, 31 Maret-14 April 2018 dengan pengurangan layanan SMS dan telepon keluar. Tahap ketiga, 15-29 April 2018 dengan pemblokiran SMS dan telepon keluar dan telepon masuk. Tahap keempat setelah 30 April 2018, pemblokiran seluruh layanan termasuk internet. Setelah tahapan ini maka kartu prabayar hanya bisa dipakai untuk SMS ke 4444.

Kebijakan wajib registrasi kartu prabayar dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber dan sebagainya. Dengan begitu masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi. 

Kebijakan ini juga akan memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai. Sebab data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal lain sejenisnya.



Infografis Terkait