Lihat Semua : infografis

SKD CASN 2021, Tes Covid-19 PALSU = DISKUALIFIKASI


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.201


Indonesiabaik.id - Tes PCR dan Antigen menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun ini untuk mencegah penularan virus Corona, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya berlalu.

Jangan Palsukan Tes PCR/Antigen

Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini para peserta diwajibkan melakukan tes PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana rekrutmen CPNS 2021 menegaskan apabila ada peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan langsung dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan.

Selain itu, peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang. Instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang itu. Sedangkan bila ada peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari-H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.



Infografis Terkait