Lihat Semua : infografis
Stimulus Pemerintah dalam Penanganan Covid- 19
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 1.555 |
Indonesiabaik.id - Indonesia menjadi salah satu dari 202 negara yang kini dilanda wabah corona. Pandemi corona tidak hanya mengakibatkan masalah kesehatan masyarakat, tapi juga membawa implikasi ekonomi yang luas, sehingga banyak negara menemui tantangan berat.
Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19
Nantinya, Perppu baru tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah yang luar biasa dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.
Adapun rincian kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan yang diatur dalam Perppu baru tersebut adalah sebagai berikut.
3. Prioritas anggaran untuk perlindungan sosial
Alokasi angaran untuk perlindungan sosial ke sejumlah program, seperti
-
Jumlah penerima manfaat PKH ditambah dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga
-
Jumlah penerima manfaat Kartu Sembako juga ditambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta orang
-
Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA
-
Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal dan pelaku usaha mikro
-
Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok senilai Rp25 triliun.
4. Prioritas anggaran untuk insentif dunia usaha
Pemerintah memberikan sejumlah insentif sebagai stimulus ekonomi untuk para pelaku UMKM dan dunia usaha, yang berupa:
-
Penggratisan PPh 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (selama setahun)
-
Pembebasan PPN impor bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), pada 19 sektor tertentu
-
Pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada sektor tertentu
-
Percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha
-
Penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen
Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.