Lihat Semua : infografis
Syarat Pendonor Plasma Konvalesen
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 14.328 |
indonesiabaik.id - Para penyintas COVID-19 dapat menjadi pendonor Plasma Konvalesen untuk setidaknya membantu penyembuhan pasien.
Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin secara resmi mencanangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen secara daring di Kediaman Wapres dan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Senin (18/1/2021)
Gerakan ini bertujuan untuk mengajak penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen kepada pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
Pendonor Plasma Konvalesen
Menurut Palang Merah Indonesia, seseorang dapat mendonorkan plasmanya sampai kira-kira 3-4 kali selama kurang lebih 3 bulan. Namun untuk dapat menjadi pendonor selain memenuhi kadar titer antibodi, juga harus memenuhi berbagai syarat lain sebagai donor darah biasa.
Kriteria Pendonor Plasma Kovalesen
Beberapa syarat di antaranya;
- Telah sembuh dari COVID-19, yakni pernah dirawat di RS Rujukan COVID-19 karena kasus sedang/berat, memiliki hasil Swab RT-PCR positif dan sudah dinyatakan sembuh (surat keterangan sembuh dari dokter)
- Tidak memiliki gejala COVID-19 dalam waktu 14 hari sebelum donor
- Berusia 18-60 tahun
- Berat badan min. 55 kg
- Laki-laki dan atau perempuan (belum pernah hamil)
- Tidak memiliki riwayat transfusi selama 1 tahun terakhir
- Tidak memiliki penyakit penyerta bersifat kronis (gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol)
-
Tag :
- donor darah plasma komvalesen
- donor plasma konvalesen
- gerakan nasional donor plasma konvalesen
- penyembuhan pasien
- terapi tambahan
- penyintas covid-19
- titer antibodi
- antibodi covid-19
- palang merah indonesia
- PMI
- kriteria pendonor plasma konvalesen
- sembuh covid-19
- transfusi plasma darah
- yang muda suka data
- indonesia baik