Lihat Semua : infografis

Syarat Pendonor Plasma Konvalesen


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 14.328


indonesiabaik.id - Para penyintas COVID-19 dapat menjadi pendonor Plasma Konvalesen untuk setidaknya membantu penyembuhan pasien.

Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin secara resmi mencanangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen secara daring di Kediaman Wapres dan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Senin (18/1/2021)

Gerakan ini bertujuan untuk mengajak penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen kepada pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

Pendonor Plasma Konvalesen

Menurut Palang Merah Indonesia, seseorang dapat mendonorkan plasmanya sampai kira-kira 3-4 kali selama kurang lebih 3 bulan. Namun untuk dapat menjadi pendonor selain memenuhi kadar titer antibodi, juga harus memenuhi berbagai syarat lain sebagai donor darah biasa.

Kriteria Pendonor Plasma Kovalesen

Beberapa syarat di antaranya;

  1. Telah sembuh dari COVID-19, yakni pernah dirawat di RS Rujukan COVID-19 karena kasus sedang/berat, memiliki hasil Swab RT-PCR positif dan sudah dinyatakan sembuh (surat keterangan sembuh dari dokter)
  2. Tidak memiliki gejala COVID-19 dalam waktu 14 hari sebelum donor
  3. Berusia 18-60 tahun
  4. Berat badan min. 55 kg
  5. Laki-laki dan atau perempuan (belum pernah hamil)
  6. Tidak memiliki riwayat transfusi selama 1 tahun terakhir
  7. Tidak memiliki penyakit penyerta bersifat kronis (gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol)


Infografis Terkait