Lihat Semua : infografis
Syarat Penerima BSU DIPERLUAS!
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 12.048 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperluas penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,6 juta pekerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 bagi pekerja.
Syarat Terbaru Penerima BSU
Mengutip Permenaker tersebut, pasal yang sebelumnya mensyaratkan penerima bantuan subsidi gaji hanya pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4, dihapus.
Meski begitu, Permenaker 16/2021 yang juga menjadi acuan penyaluran subsidi gaji masih tetap berlaku. Berikut ini syarat-syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021
- Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)