Lihat Semua : infografis

Terbang Bawa Powerbank Ada Aturannya


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 2.950


Indonesiabaik.id - Berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada Power Bank atau Baterai Lithium cadangan, maka dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) dan Perusahaan Angkutan Udara Asing (PAUA) diinstruksikan oleh Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan sejumlah ketentuan.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI SE. 015/2018. Dalam surat edaran tersebut, BUAU dan PAUA diinstruksikan antara lain untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan.

Berikutnya diinstruksikan untuk memastikan bahwa Power Bank atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi sejumlah ketentuan. Lalu BUAU dan PAUA juga harus bertanggungjawab untuk menyimpan Power Bank yang diserahkan oleh pemilik pada check-in counter karena tidak memenuhi ketentuan. 



Infografis Terkait