Lihat Semua : infografis

Terjebak Nostalgia Pinjaman Online Ilegal


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 5.212


indonesiabaik.id - Semakin maraknya fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan berhati-hati.

Jebakan Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.

Berikut hal yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal:

  1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.
  2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.
  3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
  4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel.
  5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
  6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
  7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui sms spam

Bijak dalam Pengajuan Pinjaman

OJK menyarankan masyarakat untuk meminjam pada fintech terdaftar yang sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.

Tak hanya itu, masyarakat juga haruslah sebisa mungkin menghindari peminjaman di luar kemampuan bayar yang akan membuatnya berujung pada gagal bayar (default). Yang terpenting ialah memahami risiko berhutang itu sendiri, tentu saja akan mengalami penagihan oleh debt collector.



Infografis Terkait