Lihat Semua : infografis

Tidak Ikut Parpol Tapi Terdaftar Jadi Anggota?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 55.730


Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik, pendukung anggota DPD atau tidak pada pemilu 2024.

Cara Cek Status Partai Politik

Melalui portal yang disediakan KPU, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh parpol tertentu dengan digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk daftar Pemilu. Cara cek ini cukup mudah, hanya dengan memasukkan nomor identitas di kolom yang sudah disediakan.

Berikut tata caranya:

Buka laman infopemilu.kpu.go.id

Klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

Centang kolom 'i'm not a robot', lalu tekan 'cari'

Tunggu sebentar, akan muncul informasi

- Tidak tercantum

- Nama tercantum

Kalau untuk cek pendukung anggota DPD, bisa dilakukan dengan langkah-langkah ini:

  • Buka laman infopemilu.kpu.go.id
  • Klik pada bagian 'Cek Pendukung Calon Anggota DPD'
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Centang kolom 'i'm not a robot', lalu tekan 'cari'
  • Tunggu sebentar, akan muncul informasi
  • Tidak tercantum
  • Nama tercantum

Jika Tercantum, Gimana Ya?

Apabila terverifikasi bahwa ada masyarakat yang bukan anggota suatu partai namun terdaftar sebagai partai politik tanpa sepengetahuannya, sebaiknya masyarakat menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol tersebut.

Langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan memberikan tanggapan dan masukan. Pengaduan berupa formulir tanggapan itu bisa diakses dalam situs yang sama. Setelah mengajukan pengaduan, selanjutnya verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.



Infografis Terkait