Loading...

Tips Aman Melintasi Palang Pintu Kereta

indonesiabaik.id SohIB! Kita tidak boleh lho, menerobos palang pintu kereta api pada pelintasan sebidang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintas di pelintasan sebidang.

Pengendara wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain di pelintasan sebidang.

Udah tau kan aturannya?

Jangan diterobos lagi yaa kalau palang pintu kereta sudah ditutup!

Nggak cuma aturan, tapi semua soal keselamatan bersama.