Lihat Semua : infografis
Tips Nama Anak dari Dukcapil: Jangan Terlalu Panjang
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 6.245 |
Indonesiabaik.id - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menyarankan agar nama yang diberikan pada anak, tidak terlalu panjang. Pasalnya pemerintah memiliki keterbatasan teknis dalam pencatatan di sistem administrasi kependudukan (Adminduk).
Batas Pemberian Nama Anak
Nama yang terlalu panjang bisa memperbesar potensi salah ketik. Hal ini bisa berdampak pada pencatatan nama yang tidak sinkron antara dokumen satu dengan yang lainnya.
Selain itu, sebelum membuat akta kelahiran dalam bentuk fisik, pencatatan kependudukan harus didata terlebih dahulu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Adapun batasan karakter untuk pendataan kolom nama dalam SIAK adalah 55 karakter.
Meksi belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia yaitu:
- Tidak memakai simbol
Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol, cukup dengan huruf saja
- Tidak pakai alias
Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.
- Mudah dieja
Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.